Komisi IV Mendapat Usulan RTRWP Kaltim
Komisi IV DPR RI mendapatkan Permohonan Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Berdampak Penting dan Cakupan Luas serta Bernilai Strategis (DPCLS) dalam Usulan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur.
“Komisi IV akan melakukan Kunjungan Kerja untuk melihat lokus-lokus yang dimintakan persetujuan peruntukannya kepada DPR, pada hari Kamis pekan depan,” kata Ketua Komisi IV Romahurmuzy, saat RDP dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Senin (7/10), di Gedung DPR RI.
.
Romahurmuzy menjelaskan bahwa dasar hukum untuk mendapatkan persetujuan DPR RI terhadap DPCLS adalah UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 19 yang berbunyi Ayat (1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Ayat (2) Perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir terhadap rekomendasi tim terpadu Kementerian Kehutanan terdapat perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain seluas 73.731 Ha. Yang berasal dari Kawasan Suaka Alam atau Kawasan Pelestarian Alam seluas 48.732 Ha dan Hutan Lindung seluas 24.999 ha. Perubahan peruntukan tersebut merupakan perubahan yang DPCLS sehingga persetujuan DPR RI. Dan Non DPCLS seluas 395.621 Ha.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sudin mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim mengenai penindakan hukum terhadap adanya tambang-tambang ilegal di Bukit Suharto.
“Kementerian tidak berani menindak, contohnya freeport dan inco belum ada pinjam pakai dan belum ada keberanian kementerian untuk memberian sanksi,” tegas Sudin
Selain itu, Wakil Ketua Komisi IV Herman khaeron mengatakan dokumen usulan RTRWP Kaltim sudah lengkap, selanjutnya Komisi IV akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap lokasi-lokasi yang diusulkan.
“Aspresiasi terhadap pembangunan jalan patroli akan memberikan manfaat terhadap kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan,” harapnya.
Herman Khaeron meminta jika RTRWP Kaltim disetujui oleh DPR, ada komitmen yang kuat untuk melakukan moratorium terhadap izin penggunaan kawasan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga jika nanti pada kesimpulan bahwa kita dapat menyetujui terhadap pembukaan jalan tol, jalan kreta api dan jalan patroli supaya tidak pembukaan lahan ilegal di sekitar jalan tersebut.
Menurutnya, pada suatu saat dalam perjalanan waktu, mungkin akan menjadi permohonan perubahan tata ruang yang disebabkan dengan pembukaan jalan, akan banyak tumbuh dan berkembang komunitas masyarakat di sekitar jalan tersebut. “Ini harus diwaspadai, apalagi pembukaan rel kereta api akan membelah yang selama ini belum terambah,” kata Herman.
Selanjutnya, Komisi IV juga akan mendalami atas perubahan Non-DPCLS. Hal itu karena Komisi IV memandang selalu ada kawasan yang luas yang pastinya juga berdampak luas dan bernilai strategis.
Gubernur Kaltim menjelaskan bahwa peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan Jalan Tol, Jalan Kereta Api, dan Jalan Patroli. (as), foto : riska/parle/hr.